WahanaNews.co, Jakarta - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan/TPP (safeguard measures) terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat staple sintetik dan artifisial pada Selasa (25/11).
Penyelidikan tersebut menindaklanjuti permohonan perpanjangan penyelidikan yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mewakili produsen benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial dalam negeri yang diajukan pada Senin (17/11).
Baca Juga:
KPPI Hentikan Penyelidikan Safeguard Measure Impor Kain Tenunan dari Benang Filamen Artifisial
Penyelidikan meliputi impor barang benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang mencakup sebanyak enam nomor Harmonized System (HS) 8 digit, yaitu 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00, sesuai dengan Buku Tarif
Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.
“Berdasarkan bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan API, KPPI menemukan fakta bahwa masih terjadi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon,” ungkap Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi.
Menurut Julia, Kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator
kinerja Industri Dalam Negeri (IDN) yang memburuk selama periode 2022—2024. Selain itu, API masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural.
Baca Juga:
KPPI Kumpulkan Bukti dalam Penyelidikan Perpanjangan Safeguard Measures Impor Pakaian dan Aksesori Pakaian
Adapun impor benang tersebut didominasi oleh dua negara, yaitu Republik Rakyat Tiongkok (RRT)
sebesar 85,11 persen dan Vietnam dengan 10,70 persen. Sementara itu, pangsa impor negara lainnya
mencapai 4,19 persen.
Untuk memperoleh informasi yang diperlukan, KPPI menyediakan kuesioner yang ditujukan kepada
produsen dalam negeri dan importir yang dapat diakses melalui tautan
https://kemend.ag/BenangStaple.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.