WahanaNews.co, Jakarta - Khususnya untuk barang-barang yang diimpor dari China, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengenakan nilai pajak yang tinggi. Hal ini dilakukan untuk memerangi banjirnya impor dari Negeri Tirai Bambu.
Terkait apakah pengenaan pajak akan sampai 200%, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, mengatakan tidak menutup kemungkinan besaran pajak tersebut.
Baca Juga:
Impor Tekstil Ilegal Buat Negara Kehilangan Pendapatan Rp6,2 Triliun Setiap Tahun
"Ya bisa saja (dikenakan 200%), tergantung hasil penyelidikannya. Kita tunggu dulu masih dalam proses," kata Budi Santoso, mengutip Detikcom, Minggu (29/6/2024).
Budi mengatakan saat ini sudah ada penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terkait banjirnya impor dari China. Jika penyelidikan itu selesai maka akan ditetapkan pajak atau bea masuk melalui Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
"Memang sekarang lagi ada penyelidikan oleh KPPI, kalau prosesnya sudah selesai segera ditetapkan bea masuk melalui mekanisme BMTP," jelas dia.
Baca Juga:
Begini Modus Barang Impor Bisa Murah dan Bebas Gasak Pasar RI
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) juga telah menegaskan pemerintah akan memperketat masuknya atau impor keramik dari luar negeri. Salah satu caranya dengan mengenakan tarif pajak yang besar untuk impor keramik.
"Kementerian Perdagangan juga melakukan pada barang-barang impor keramik rumah tangga atau lainnya kita kasih tarif. Jadi nanti dikenakan pajak, kalau masuk dari luar harus memenuhi standar SNI, pajaknya tinggi sehingga tidak mengganggu industri keramik di dalam negeri," kata Zulhas saat menemui UMKM di Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (21/7/2024).
Zulhas mengatakan telah memusnahkan keramik-keramik dari China yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) di Surabaya. Total keramik yang tidak sesuai SNI itu 4,7 juta keramik dan nilainya Rp 80 miliar.