WahanaNews.co, Jakarta - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menyelenggarakan dengar pendapat publik (public hearing) penyelidikan perpanjangan tindakan
pengamanan perdagangan (safeguard measures) impor pakaian dan aksesori pakaian pada 21 November 2024 di Jakarta.
Tujuannya, untuk memberikan kesempatan pihak berkepentingan
menyampaikan bukti, pandangan, dan tanggapan atas dimulainya penyelidikan perpanjangan
safeguard measures.
Baca Juga:
Mendag Budi Sosialisasikan Permendag Perdagangan Antarpulau Terbaru
Dengar pendapat tersebut dipimpin Ketua KPPI Franciska Simanjuntak. Pada kegiatan tersebut, para pihak yang berkepentingan menyampaikan bukti, pandangan, dan tanggapan secara komprehensif. Franciska mengatakan, KPPI menghormati seluruh pandangan dan tanggapan
dalam dengar pendapat tersebut.
“Dalam dengar pendapat kali ini, pihak-pihak yang berkepentingan menyampaikan bukti, pandangan, dan tanggapan yang sangat komprehensif untuk penyelidikan ini. Bukti, pandangan, dan tanggapan ini akan menjadi bahan analisis tim investigator KPPI serta menjadi bahan
verifikasi untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Franciska.
Dengar pendapat kali ini diikuti 78 peserta yang mewakili 49 pihak berkepentingan. Pihak-pihak tersebut terdiri atas tujuh perwakilan pemerintah negara pengekspor, satu asosiasi eksportir negara mitra, empat asosiasi importir, 17 perusahaan importir, 12 direktorat teknis kementerian dan lembaga, serta pemohon yang diwakili delapan industri dalam negeri.
Baca Juga:
BPKN Desak Pengawasan Ketat dan Tindakan Tegas terhadap SPBU Nakal
Para peserta telah mendaftarkan diri secara resmi dalam penyelidikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Franciska mengingatkan para peserta dengar pendapat agar menyampaikan bukti, pandangan, dan
tanggapan penyelidikan perpanjangan untuk impor pakaian dan aksesori pakaian secara tertulis melalui surat resmi. Peraturan ini berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2011.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.