Menurutnya, berkurangnya luas lahan yang digunakan untuk kegiatan pertanian secara signifikan merupakan ancaman terhadap penurunan jumlah produksi pangan, hilangnya investasi pembangunan irigasi dan sarana pertanian.
Serta juga hilangnya hamparan efektif untuk menampung kelebihan air yang membantu mengurangi banjir, serta hilangnya kesempatan kerja bagi petani penggarap, buruh tani dan lapangan kerja sektor pertanian lainnya
Baca Juga:
Distan Banten Siapkan 1.012 Pompa Air Antisipasi Dampak Perubahan Iklim
"Untuk itulah diperlukan komitmen yang kuat serta upaya strategis dalam pengendalian alih fungsi lahan pertanian dan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif guna melaksanakan ketentuan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," terangnya.
Danny juga menuturkan perlindungan LP2B adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
"Penetapan LP2B merupakan program nasional yang menegaskan bahwa untuk tetap dapat memenuhi pangan bagi 273 juta penduduk Indonesia dan antisipasi krisis pangan, maka pengelolaan yang berkaitan dengan pangan serta pembangunan pertanian harus dilaksanakan secara cermat dan serius," ucapnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.