WahanaNews.co, Jakarta - Indonesia bersiap untuk merebut kembali dominasi pasar kertas Pakistan yang
dihambat sejak 2018 lalu. Optimisme ini menguat setelah Pengadilan Tinggi Lahore (LHC), Pakistan memutuskan untuk membatalkan kebijakan bea masuk antidumping (BMAD) kertas Indonesia secara permanen pada November 2024.
Keputusan ini menjadi titik balik bagi produsen dan eksportir kertas
Indonesia untuk kembali mendorong ekspor ke Pakistan.
Baca Juga:
Kemendag Kenakan Sanksi Pelaku Usaha MINYAKITA yang Langgar Aturan
Menteri Perdagangan Budi santoso mengungkapkan, keberhasilan ini tidak lepas dari upaya Kemendag
melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP) dan pelaku usaha yang telah bekerja sama dalam
melakukan pembelaan. Upaya pembelaan tersebut dilakukan sejak inisiasi penyelidikan awal pada 2016
hingga peninjauan kembali (sunset review), di antaranya melalui pengiriman submisi pembelaan dan
konsultasi dengan otoritas penyidik Pakistan.
“Pembatalan BMAD kertas Indonesia secara permanen oleh Pengadilan Tinggi Lahore menjadi titik balik yang memberikan angin segar bagi produsen dan eksportir kertas Indonesia. Dengan dihapuskannya
BMAD, Indonesia memiliki kesempatan emas untuk kembali menguasai pasar kertas Pakistan,” ungkap Mendag Busan.
Mendag Busan menyampaikan, sejak 2015, Indonesia merupakan negara pemasok utama kertas di Pakistan dengan pangsa sebesar 70,5 persen, jauh lebih tinggi dibanding Tiongkok yang tercatat hanya 7,7 persen. Namun, pada 2017—2018, Indonesia menghadapi tantangan perdagangan berupa tuduhan dumping oleh Pakistan terhadap produk kertas (uncoated writing and printing paper) dengan kode HS 480255, 480256, dan 480257.
Baca Juga:
Produk UMKM Catat Transaksi USD 3,55 Juta pada Business Matching Februari 2025
Merespons tuduhan tersebut, Komisi Tarif Nasional Pakistan (NTC) menerapkan BMAD selama lima
tahun yang berlaku pada 30 Maret 2018—30 Maret 2023. NTC berupaya memperpanjang bea masuk tersebut pada November 2023, namun dibatalkan oleh LHC pada November 2024.
“Kebijakan yang telah berlaku tersebut berdampak pada ekspor kertas Indonesia ke Pakistan. Semula mencapai USD 57,3 juta pada 2018, kemudian mengalami penyesuaian menjadi USD 32,4 juta pada 2021. Namun, pada 2022, ekspor kertas Indonesia ke Pakistan kembali bangkit dengan naik menjadi USD 49,1 juta,” beber Mendag Busan.
Mendag Busan melanjutkan, meskipun sempat berfluktuasi, industri kertas Indonesia tetap memiliki potensi besar untuk kembali bangkit dan merebut kembali pasar Pakistan. Dengan permintaan yang terus meningkat, impor kertas Pakistan dari dunia memiliki pertumbuhan rata-rata 7,1 persen per tahun selama 2019–2023.