WahanaNews.co | Komite pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mulai melakukan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) lonjakan impor wol terak (slag wool), wol batuan (rock wool), dan wol mineral semacamnya (similar mineral wools) termasuk
campurannya, dalam bentuk curah, lembaran, atau gulungan pada Selasa (25/7).
Penyelidikan safeguards produk dengan HS 6806.10.00 (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022) ini bertujuan untuk melindungi Industri Dalam Negeri.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Ketua KPPI Mardjoko mengungkapkan, sebelumnya KPPI menerima permohonan dari PT. Nichias
Rockwool Indonesia (PT. NRI) untuk melakukan penyelidikan safeguards atas lonjakan jumlah impor produk tersebut pada Jumat (23/6) lalu.
“Dari bukti awal permohonan yang diajukan, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor dan indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor tersebut,” ujar Mardjoko.
Mardjoko menyebut, kerugian serius atau ancaman kerugian serius terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk selama 2020-2022.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
“Ancaman Kerugian tersebut,
antara lain kerugian secara terus menerus yang diakibatkan turunnya volume produksi, penjualan domestik, produktivitas, dan kapasitas terpakai. Selain itu, terdapat peningkatan volume persediaan akhir atau jumlah barang yang tidak terjual dan penurunan pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik,” jelasnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam tiga tahun terakhir (2020-2022), terjadi
peningkatan jumlah impor produk tersebut dengan tren sebesar 63 persen.
Pada 2022, impor produk ini tercatat sebesar 36.713 ton, meroket 101 persen dibanding 2021 yang tercatat sebesar 18.226 ton.
Sebelumnya, pada 2021 nilai impor produk tersebut juga mengalami kenaikan sebesar 33 persen dibanding 2020 yang tercatat sebesar 13.752 ton.
Negara utama asal impor Indonesia
untuk produk ini antara lain Malaysia dengan pangsa pasar impor sebesar 59,3 persen, Tiongkok 35,7 persen, serta negara lainnya sebesar 2,4 persen.
KPPI mengundang semua pihak yang memiliki kepentingan untuk mendaftarkan diri selambat- lambatnya 15 hari sejak dimulainya penyelidikan. Pendaftaran dapat disampaikan secara tertulis
kepada KPPI. [jp/jup]