WAHANANEWS.CO, Jakarta - Alarm perlindungan konsumen kembali berbunyi setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memanggil produsen kopi lokal yang produknya diduga berisiko terhadap kesehatan ginjal akibat kandungan berbahaya yang tidak semestinya ada dalam pangan.
Pemanggilan tersebut disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar sebagai bagian dari evaluasi dan pengawasan keamanan pangan menyusul laporan masyarakat terkait dampak kesehatan setelah mengonsumsi produk kopi tertentu.
Baca Juga:
Menuju Mobilitas Bersih, ALPERKLINAS Sambut Positif Komitmen PLN di IIMS 2026
“Kita lagi evaluasi dan awasi,” ujarnya saat dikonfirmasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa proses pendalaman saat ini ditangani langsung oleh Deputi Bidang Pangan BPOM dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terkait.
“Dari BPOM, khususnya Deputi Bidang Pangan, sudah memanggil pihak terkait,” kata Taruna.
Baca Juga:
Kemendag: Hampir 8 Ribu Aduan Konsumen Masuk, Belanja Daring Paling Bermasalah
Meski demikian, Taruna belum bersedia mengungkap identitas merek kopi yang dipanggil maupun hasil awal pemeriksaan karena proses evaluasi masih berlangsung.
“Belum ada kelanjutannya, karena baru dipanggil,” ujar Taruna.
Isu ini mencuat di tengah rangkaian temuan BPOM terkait peredaran obat bahan alam dan pangan olahan yang terbukti mengandung bahan kimia obat berbahaya yang mengancam keselamatan konsumen.
Dalam pengawasan yang dilakukan pada Agustus lalu, BPOM menemukan 19 produk ilegal yang terbukti dicampur bahan kimia obat, sebagian di antaranya merupakan produk kopi kemasan yang beredar luas di masyarakat.
Berdasarkan penelusuran BPOM, sejumlah merek kopi diketahui mengandung sildenafil sitrat, zat keras yang seharusnya hanya digunakan dalam obat resep dengan pengawasan medis.
Beberapa produk yang teridentifikasi antara lain Kopi Macho, Kopi Jantan Gali-Gali, Kopi Arjuna, dan Kopi Stamina Dewa Jantan.
Zat sildenafil sitrat berpotensi menimbulkan efek samping serius seperti gangguan jantung, kerusakan ginjal, hingga risiko kematian apabila dikonsumsi tanpa kontrol dokter.
Selain sildenafil, BPOM juga menemukan kandungan berbahaya lain dalam produk herbal dan pangan ilegal, seperti tadalafil, sibutramin, deksametason, natrium diklofenak, parasetamol, dan betametason.
BPOM menegaskan bahwa obat bahan alam maupun pangan olahan dilarang keras mengandung bahan kimia obat karena berpotensi menyesatkan konsumen.
Praktik pencampuran BKO dinilai sangat berbahaya karena produk dipasarkan dengan klaim herbal alami, padahal mengandung zat obat keras yang berdampak serius bagi kesehatan.
Penggunaan BKO pada produk kopi dan herbal kerap dikaitkan dengan klaim peningkatan stamina secara instan, namun justru menyimpan risiko kerusakan organ vital, khususnya ginjal dan jantung.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]