WahanaNews.co, Jakarta - Sebagai upaya melindungi UKM Industri otomotif khususnya produsen knalpot, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama stakeholder terkait mengusulkan mereview regulasi yang mengatur tingkat kebisingan produk knalpot.
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, usai menggelar diskusi dengan perwakilan AKSI dan K/L terkait di kantornya, Jumat (23/2), mengatakan bahwa produk knalpot yang diproduksi oleh Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) sebenarnya sudah menenuhi ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56/2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.
Baca Juga:
Menkop UKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM
Namun pada praktiknya, pengguna knalpot produksi UMKM yang justru telah memenuhi standar kerap dianggap menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban. Knalpot yang mereka gunakan itu seringkali disamakan dengan knalpot brong yang tidak standar.
"Produsen yang memproduksi knalpot after market itu sudah mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai ambang batas, emisi, dan lainnya. Nah ini kita akan cari jalan keluar supaya aparat mudah memahami mana yang knalpot brong dan mana knalpot yang sesuai ketentuan," ujar Hanung.
Akibat maraknya penindakan (razia) terhadap pengguna kendaraan dengan knalpot yang dinilai brong tersebut, AKSI merasa dirugikan karena penjualannya anjlok hingga 70 persen, mengakibatkan penghentian produksi hingga terpaksa merumahkan tenaga kerja.
Baca Juga:
Dorong Inklusi Keuangan UMKM, Kemenkop UKM Gelar Policy Dialogue Sebagai Side Event 57th APEC SMEWG
Dengan mereview regulasi yang sudah ada diharapkan ada regulasi baru yang lebih mudah diimplementasikan di lapangan sehingga aparat kepolisian yang bertugas di lapangan dapat membedakan knalpot standar produksi UMKM dan knalpot brong dalam melakukan penindakan. Di sisi lain produsen knalpot tersebut tetap terlindungi sehingga ribuan tenaga kerja tetap bisa bermatapencaharian.
"Tugas utama pemerintah yang paling penting adalah membuat regulasi yang tepat dan benar, nah itu yang akan kita lakukan. Kami akan melihat regulasinya agar dapat dilakukan penyempurnaan sehingga dalam pelaksanaan semakin mempermudah semua termasuk oleh aparat hukum," ucap Hanung.
Dia berharap pembahasan yang melibatkan stakeholder lintas sektoral terkait regulasi yang mengatur tentang knalpot ini bisa tuntas secepatnya. Dengan begitu UMKM atau industri yang memproduksi knalpot mendapat jaminan kepastian aturan dari pemerintah.