WahanaNews.co, Jakarta -Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyampaikan perkembangan terkini terkait pengumpulan basis data tunggal Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) di Indonesia yang telah mencapai angka 13,4 juta pelaku KUMKM.
Deputi Bidang Kewirausahaan KemenKopUKM Siti Azizah mengungkapkan pada 2022, KemenKopUKM telah melakukan survei langsung ke KUMKM di 240 kabupaten/kota dan 34 provinsi di Indonesia. Sementara pada 2023, KemenKopUKM bekerja sama dengan BPS dalam melakukan sensus/survei yang sama namun di lokasi yang berbeda yakni di 215 kab/kota di 32 provinsi.
Baca Juga:
Deputi Kemenkop UKM: Koperasi Berperan Penting Tingkatkan Kapasitas UMKM dan Taraf Hidup
“Dari survei 2 tahun ini yakni di tahun 2022 dan 2023, saat ini kami sudah punya data cukup sebagai awalan karena sebelumnya kami tidak punya data terintegrasi dan terstandardisasi,” ucap Siti Azizah dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (26/3).
Upaya tersebut dilaksanakan seiring amanat Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui Basis Data Tunggal.
Azizah memaparkan, di tahun 2022, KemenKopUKM berhasil mengumpulkan 9,1 juta data dan tahun 2023 sebanyak 4,3 juta data, sehingga total saat ini sudah ada sebanyak 13,4 juta data pelaku KUMKM. Sebagaimana diketahui, tahun lalu BPS juga melakukan sensus pertanian, diharapkan data tersebut bisa terus berjalan dan terintegrasi secara merata.
Baca Juga:
Kemenkop UKM Terus Dukung UMKM di Tengah Penurunan Daya Beli Masyarakat
“Namun belum semua didata secara lengkap. Tahun ini kami berusaha untuk melakukan penambahan data lagi sekitar 4 juta data KUMKM,” katanya.
Siti Azizah mengatakan, survei langsung KemenKopUKM bersama BPS di tahun 2023 dilakukan by name by address, serta analisis makro ekonomi dari UMKM. Hal-hal ini menjadi salah satu program prioritas KemenKopUKM yang dikomandani oleh Kedeputian Kewirausahaan.
“Secara siklus di kewirausahaan selain menjaring wirausaha baru, kemudian membina dan mengembangkan, maka ekosistem landasannya adalah pendataan yang nantinya akan digunakan KemenKopUKM maupun kementerian lain dan Pemerintah Daerah (Pemda),” ujarnya.