WahanaNews.co | Bareskrim Polri akan menyita aset milik Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Ramadhan tidak menyebutkan secara detail apa saja aset milik Indra Kenz yang bakal disita.
Selain itu, Ramadhan menyebut penyidik turut menyita sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut.
"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun Youtube dan bukti transfer. Saya ulangi, jadi bukti transfer dan akun Youtube milik yang bersangkutan," ucap Ramadhan.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Terancam 20 Tahun Penjara
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.
Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP," ucap Ramadhan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.