WahanaNews.co | Sidang putusan kasus investasi bodong Indra Kenz yang berlangsung pada Senin (14/11/12022) dijaga ketat oleh polisi. Tak hanya itu, sidang yang sebelumnya terbuka untuk umum, kini terbatas.
Tak hanya itu, jumlah pengunjung pun dibatasi dan hanya sekitar 10 perwakilan korban Indra Kenz dan 10 perwakilan wartawan yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Sementara itu, korban lainnya bisa menyaksikan jalannya persidangan melalui layar yang disediakan di halaman pengadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim Ketua Rahman Rajagukguk telah memutuskan untuk menjatuhkan vonis terdakwa kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Vonis yang dijatuhkan tersebut dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 15 tahun penjara dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Adapun Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Memutuskan bahwa terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujarnya, Senin (14/11/2022).
Selain hukuman penjara, Indra Kenz juga dikenakan denda sebesar Rp 5 miliar, dan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan.