WahanaNews.co | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menegaskan pembangunan desa tidak boleh melibatkan pihak ketiga.
Menurutnya, jika dana desa di dikerjakan pihak ketiga, maka uang dari dana desa tidak akan berputar di desa.
Baca Juga:
Perebutan Kursi Senayan di Jawa Timur: Pertarungan Sengit Antara Petahana dan Pendatang Baru
“Itu prinsip, agar duit berputar di desa. Kulinya harus dari desa, tukangnya dari desa, materialnya dari wilayah sekitar,” ungkap Abdul saat menerima kunjungan dari Bupati Jember, Jawa Timur Hendy Siswanto di Kantor Kemendes PDTT, Kalibata, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Lalu, Abdul juga mengatakan desa menjadi pegang peran penting untuk memberikan masukan dan pendampingan kepada pemangku kepentingan (stakeholder) desa dalam proses perencanaan pembangunan desa.
“Pemerintah daerah perlu melakukan aksi pembinaan kepada desa, agar musyawarah desa menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan berbasis data, bukan keinginan elite desa,” ujar Abdul.
Baca Juga:
Mendes PDTT Tinjau Desa di Pulau Terluar Aceh Besar
Gus Halim-sapaan akrab Abdul Halim Iskandar-menjelaskan peran strategis Pemda dalam pembangunan desa, diantaranya adalah menyusun alokasi dana desa, menyetujui penetapan APBDes, membina Bumdes, memberikan surat kuasa pencairan dana desa, hingga memberikan pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa.
“Peran strategis ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh Pemda, sehingga desa-desa di wilayahnya mampu meningkatkan indeks desa membangun (IDM),” katanya.
Gus Halim mengungkapkan pihaknya terus mendorong Pemda untuk meningkatkan alokasi dana desa (ADD) untuk desa-desa di wilayahnya. Menurutnya hingga tahun 2021 ini total APBDes desa bernilai Rp121 triliun.