WahanaNews.co | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menegaskan pembangunan desa tidak boleh melibatkan pihak ketiga.
Menurutnya, jika dana desa di dikerjakan pihak ketiga, maka uang dari dana desa tidak akan berputar di desa.
Baca Juga:
Perebutan Kursi Senayan di Jawa Timur: Pertarungan Sengit Antara Petahana dan Pendatang Baru
“Itu prinsip, agar duit berputar di desa. Kulinya harus dari desa, tukangnya dari desa, materialnya dari wilayah sekitar,” ungkap Abdul saat menerima kunjungan dari Bupati Jember, Jawa Timur Hendy Siswanto di Kantor Kemendes PDTT, Kalibata, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Lalu, Abdul juga mengatakan desa menjadi pegang peran penting untuk memberikan masukan dan pendampingan kepada pemangku kepentingan (stakeholder) desa dalam proses perencanaan pembangunan desa.
“Pemerintah daerah perlu melakukan aksi pembinaan kepada desa, agar musyawarah desa menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan berbasis data, bukan keinginan elite desa,” ujar Abdul.
Baca Juga:
Mendes PDTT Tinjau Desa di Pulau Terluar Aceh Besar
Gus Halim-sapaan akrab Abdul Halim Iskandar-menjelaskan peran strategis Pemda dalam pembangunan desa, diantaranya adalah menyusun alokasi dana desa, menyetujui penetapan APBDes, membina Bumdes, memberikan surat kuasa pencairan dana desa, hingga memberikan pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa.
“Peran strategis ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh Pemda, sehingga desa-desa di wilayahnya mampu meningkatkan indeks desa membangun (IDM),” katanya.
Gus Halim mengungkapkan pihaknya terus mendorong Pemda untuk meningkatkan alokasi dana desa (ADD) untuk desa-desa di wilayahnya. Menurutnya hingga tahun 2021 ini total APBDes desa bernilai Rp121 triliun.
Proporsi APBDes tersebut Rp72 triliun atau 60% dari Dana Desa dan Rp38 triliun atau 40% dari ADD.
“Jika dilihat dari tahun 2015 memang ada tren peningkatan ADD dari Pemda untuk desa-desa di Indonesia. Ini tentu kita syukuri karena semakin besar ADD dikucurkan ke desa-desa maka proses realisasi pemenuhan kebutuhan desa akan semakin cepat terpenuhi,” katanya.
Gus Halim menambahkan, pembangunan desa akan semakin efektif jika ada pembinaan dan pengawasan terhadap pemanfaatan dana desa. Untuk itu, pemerintah daerah dapat melibatkan pendamping desa.
Menurutnya, selama ini komunikasi yang terjalin antara pendamping desa dengan pemerintah daerah masih sangat minim.
“Nah, tentu yang harus inisiatif komunikasi ya Bupati, bukan pendamping yang kemudian mengajak Bupati. Wong ini rakyatnya. Nah, itu bisa dimanfaatkan, sehingga betul-betul dana desa itu, termanfaatkan mulai dari nasional, kabupaten sampai ke desa,” ujarnya.
Terkait dengan pengawasan, Gus Halim menyatakan pemerintah daerah harus turut mengawasi penggunaan dana desa. Sehingga dana desa betul-betul termanfaatkan sesuai dengan kebutuhan warga.
Oleh karena itu, untuk lebih mengefektifkan koordinasi, maka rapat koordinasi pembangunan desa yang biasanya dilakukan oleh provinsi, pada 2022 mulai dilakukan di kabupaten.
Tujuannya, agar arah kebijakan pembangunan desa ke depan bisa diintervensi oleh pemerintah daerah. [rin]