WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penonaktifan mendadak 11 juta peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) memicu kegelisahan publik sekaligus kemarahan terbuka dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa karena dinilai merugikan negara, mencederai logika anggaran, dan membahayakan keselamatan pasien.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengaku kesal atas kebijakan penonaktifan tersebut karena dilakukan tiba-tiba tanpa transisi, meski total anggaran yang dikeluarkan Kementerian Keuangan tetap sama.
Baca Juga:
BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Pemerintah Angkat Bicara soal Nasib Pasien
“Jangan sampai yang sudah sakit tiba-tiba begitu mau cek darah, apa cuci darah lagi, tiba-tiba enggak eligible, enggak berhak,” ujar Purbaya.
Pernyataan keras itu disampaikan Purbaya dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2026).
“Kan itu kayaknya kita konyol,” lanjutnya.
Baca Juga:
Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan Fakfak Cairkan Klaim Rp53,6 Miliar
Purbaya menilai situasi tersebut membuat pemerintah berada pada posisi merugi secara citra karena dana tetap keluar, tetapi pelayanan justru terhenti bagi masyarakat yang sedang sakit.
“Padahal uang yang saya keluarkan sama,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dampak kebijakan tersebut bukan hanya teknis administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap negara.
“Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya,” ucap Purbaya.
Menurutnya, jika penonaktifan PBI memang bertujuan merelokasi bantuan kepada warga yang lebih berhak, maka proses tersebut seharusnya dilakukan secara bertahap dan terukur.
“Pemerintah rugi dalam hal ini,” ujar Purbaya.
Ia menekankan pentingnya masa transisi agar masyarakat tidak langsung kehilangan hak layanan kesehatan secara mendadak.
“Namun diberikan jangka waktu 2 sampai 3 bulan,” katanya.
Purbaya menilai masa transisi tersebut wajib disertai dengan sosialisasi aktif agar peserta mengetahui perubahan status kepesertaan mereka.
“Yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa sistem seharusnya secara otomatis memicu pemberitahuan ketika seseorang keluar dari daftar PBI.
“Jadi begitu mereka masuk list tidak masuk lagi ke daftar PBI, langsung trigger sosialisasi ke mereka,” tutur Purbaya.
Dengan begitu, menurutnya, masyarakat masih memiliki waktu untuk mengambil langkah alternatif demi keberlanjutan pengobatan.
“Sehingga mereka bisa melakukan tindakan yang diperlukan,” katanya.
Sementara itu, kebijakan tersebut berdampak langsung pada pasien, salah satunya Maya (35), nama samaran, yang diliputi kecemasan menjelang jadwal cuci darah rutin yang biasa ia jalani dua kali dalam sepekan.
Maya mulai mengalami sesak napas setelah mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) miliknya mendadak dinonaktifkan.
Namanya tiba-tiba tidak lagi tercantum dalam basis data PBI BPJS Kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat saat ia mendatangi salah satu rumah sakit swasta di wilayah penyangga ibu kota.
Ia mengetahui status tersebut ketika hendak melakukan kontrol kesehatan pada Senin (2/2/2026), padahal terapi hemodialisa yang dijalaninya tidak dapat ditunda.
Kondisi Maya kian memburuk ketika jadwal cuci darah pada Rabu (4/2/2026) terancam batal akibat status kepesertaannya yang tidak lagi aktif.
“Tiba-tiba per 1 Februari diputus,” ujar Maya.
Ia mengaku panik karena sehari setelah pemutusan status tersebut merupakan jadwal cuci darah yang menentukan keselamatannya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]