WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah berencana untuk menghapuskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini. Bahkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan anggaran khusus untuk pemutihan utang itu pada tahun ini.
Besarannya berbeda dengan nilai anggaran yang disiapkan untuk membantu tambahan anggaran operasional BPJS Kesehatan pada 2026 senilai Rp20 triliun.
Baca Juga:
Supian Suri: Pilar Sosial Kota Depok Perlu Didaftar BPJS Ketenagakerjaan
"Itu (Rp20 triliun) kebutuhan baru," kata Purbaya di kantornya pada Kamis (23/10).
"Jadi bukan (pemutihan). Itu kira-kira mereka perkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikit lah, kita ganti Rp20 triliun, jadi cukup untuk tahun 2026," tegasnya.
Hal ini sudah hasil pembicaraan dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
Baca Juga:
PLN dan YBM Bawa Harapan Baru untuk Remaja Ciamis Lewat Layanan Kesehatan
Ali menjelaskan pemutihan pada dasarnya ditujukan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBU Pemda yang sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri.
"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah istilahnya pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan, atau dibayari oleh pemerintah daerah gitu, PBU Pemda istilahnya. Nah itu masih punya tunggakan, tunggakan itu untuk dihapus gitu," ujar Ali kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan secara keseluruhan program tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum ada keputusan final mengenai besaran iuran yang dihapus atau ketentuannya.