WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang keluhan publik mencuat setelah kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan mendadak dinonaktifkan, membuat banyak warga miskin panik saat membutuhkan layanan medis.
Program PBI sendiri merupakan bantuan sosial pemerintah berupa Jaminan Kesehatan Nasional agar masyarakat tidak mampu tetap memperoleh akses berobat tanpa biaya.
Baca Juga:
Sambut Tahun Baru 2026, Ahmad Fauzi dan Rekan Apresiasi Kadis Kesehatan Simalungun
Namun, tidak semua warga bisa menjadi penerima BPJS Kesehatan PBI karena program ini hanya diperuntukkan bagi kelompok miskin dan rentan miskin.
Pemerintah kemudian menerapkan kebijakan pemutakhiran data yang berujung pada penonaktifan sejumlah peserta BPJS Kesehatan PBI secara otomatis.
Penonaktifan ini pun memicu keluhan karena dinilai dilakukan secara mendadak dan minim sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga:
Kasus Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan Kerugian Capai Rp21 Miliar, Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru
Penonaktifan PBI bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak Februari 2026.
Peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan secara otomatis tidak diaktifkan sebagai peserta PBI.
Salah satu penyebab penonaktifan adalah data peserta yang tidak tercantum dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional yang diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.