WahanaNews.co | Pemerintah terus mempercepat pencapaian target Reforma Agraria sebagai salah satu upaya dalam melakukan pemerataan ekonomi.
Reforma Agraria yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional juga turut berkontribusi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Kontribusi Reforma Agraria dalam PEN dilakukan melalui Penataan Aset dengan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai modal usaha produktif, serta Penataan Akses atau kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan memberikan bantuan permodalan, sarana produksi, akses pemasaran, serta pelatihan dan pendampingan usaha kepada masyarakat.
“Reforma Agraria merupakan Program Strategis Nasional yang memiliki dampak langsung bagi penguatan ekonomi rakyat, dan mempunyai leverage pada pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 khususnya bagi rakyat kecil di pedesaan, petani, pekebun, dan nelayan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya secara virtual selaku Ketua Tim Reforma Agraria Nasional dalam Kick Off Meeting: Road to Karimun sebagai rangkaian persiapan pertemuan puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023, Selasa (11/04).
Menko Airlangga juga mengungkapkan bahwa pertemuan GTRA ini menjadi penting dan merupakan langkah yang strategis di tengah upaya Pemerintah untuk terus melanjutkan program Pemulihan Ekonomi Nasional pasca pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Menuju Satu Dekade Memberi Manfaat, Pemerintah Terus Dorong KUR untuk Usaha Produktif
“Kami selaku Ketua Tim Reforma Agraria Nasional ingin memberikan apresiasi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria yang telah bekerja keras melaksanakan Reforma Agraria untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” kata Menko Airlangga.
Lebih lanjut, dalam upaya memenuhi target Reforma Agraria, saat ini Pemerintah sedang menyelesaikan Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
“RPP tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria diharapkan mampu mendorong realisasi Reforma Agraria agar target bisa tercapai, yaitu program sertifikasi tanah transmigrasi dan redistribusi tanah dari pelepasan Kawasan Hutan,” tutur Menko Airlangga.