Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Regulasi ini memberikan dasar PPnBM 0 persen bagi kendaraan listrik yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Baca Juga:
Wuling Motors hadirkan layanan “Worry-Free Bersama Wuling EV” untuk atasi kekhawatiran konsumen
Kedua, Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Regulasi ini mengatur berbagai landasan insentif fiskal dan nonfiskal bagi percepatan industrialisasi KBL Berbasis Baterai.
Berikutnya, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Emisi Karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle), dan Permenperin Nomor 7 tahun 2022 tentang Keteruraian CKD-IKD KBL Berbasis Baterai.
Baca Juga:
Uni Eropa Berlakukan Tarif Tinggi Mobil Listrik Buatan China
“Keseluruhan regulasi tersebut telah dikeluarkan untuk menunjang hadirnya percepatan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Indonesia,” pungkas Menperin. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.