WahanaNews.co | Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, memberikan apresiasi kepada PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia yang telah merealisasikan komitmennya memproduksi kendaraan listrik.
Hal tersebut ditandai dengan peluncuran mobil listrik Ioniq 5, yang diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
Wuling Motors hadirkan layanan “Worry-Free Bersama Wuling EV” untuk atasi kekhawatiran konsumen
“Pemerintah berharap kehadiran mobil listrik Hyundai Ioniq 5 akan menjadi milestone penting dalam pengembangan mobil listrik di tanah air, serta juga mendukung pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia yang semakin canggih dan berdaya saing global,” kata Menperin, Kamis (17/3/2022).
Hyundai Ioniq 5 menjadi mobil listrik pertama yang dibuat di Indonesia untuk memenuhi pasar domestik dan ekspor.
Pemerintah juga akan terus mendorong peningkatan komponen lokal untuk kendaraan listrik dengan memberikan insentif dan memangkas berbagai hambatan regulasi.
Baca Juga:
Uni Eropa Berlakukan Tarif Tinggi Mobil Listrik Buatan China
Tujuannya agar industri hulu dari kendaraan listrik bisa tumbuh, yang sekaligus menciptakan lapangan kerja dan mensubstitusi impor.
“Kami sedang memacu percepatan TKDN-nya. Apalagi dalam waktu dekat, kita sudah bisa memproduksi baterai untuk electrical vehicle. Kami berharap para industri menyiapkan komponen lain yang dapat mendukung produksi electrical vehicle di dalam negeri,” imbuhnya.
Agus menambahkan, terdapat empat regulasi yang akan mendukung pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Regulasi ini memberikan dasar PPnBM 0 persen bagi kendaraan listrik yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Kedua, Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Regulasi ini mengatur berbagai landasan insentif fiskal dan nonfiskal bagi percepatan industrialisasi KBL Berbasis Baterai.
Berikutnya, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Emisi Karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle), dan Permenperin Nomor 7 tahun 2022 tentang Keteruraian CKD-IKD KBL Berbasis Baterai.
“Keseluruhan regulasi tersebut telah dikeluarkan untuk menunjang hadirnya percepatan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Indonesia,” pungkas Menperin. [gun]