Gus Ipul menekankan bahwa lumbung sosial hanya bisa digunakan saat terjadi bencana dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan lumbung sosial harus melalui prosedur yang berlaku yakni penetapan daerah bencana oleh kepala daerah.
Untuk saat ini, penyerahan lumbung sosial yang sudah didirikan oleh Kemensos mencapai 87 persen.
Baca Juga:
Wali Kota Kediri Nilai Retret Kepala Daerah Momentum Perkuat Koneksi Pemerintahan
"Kalau terjadi bencana, kemudian Pak Bupati menetapkan daerah sini adalah daerah bencana, baru di sini ada masa kedaruratan, baru ini (lumbung sosial) bisa keluar," kata dia.
Selain meresmikan lumbung sosial, Gus Ipul juga menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal akibat kebakaran yang terjadi di Desa Templek, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Kamis (19/12).
Musibah kebakaran tersebut mengakibatkan almarhumah meninggal, sehingga Kemensos memberikan santunan sebesar Rp15 juta. Namun, bila ada yang luka dibantu juga nilainya Rp5 juta.
Baca Juga:
Kemensos Gandeng Perguruan Tinggi di Kediri untuk Program Pengentasan Kemiskinan Nasional
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Blimbing, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Acara peresmian itu dihadiri perwakilan dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, dari Dinsos Kabupaten Kediri, tagana dan tamu undangan lainnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.