WahanaNews.co, Tangerang - Pelaku usaha perlu memahami bagaimana menyusun kontrak dagang yang memberikan posisi kuat, menciptakan kepercayaan dalam hubungan bisnis,
serta mengelola potensi sengketa dengan mekanisme yang adil dan efektif.
Sengketa bisa terjadi karena perbedaan tafsir, perubahan situasi, atau pelanggaran kontrak. Di sinilah, peran arbitrase menjadi sangat penting. Arbitrase adalah suatu penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang
bersengketa.
Baca Juga:
Kuasa Hukum soroti kejanggalan keterangan pelaku pembunuhan Rustam Sibarani dalam rekontruksi
Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Isy Karim secara terpisah terkait seminar bertajuk "Kontrak Dagang dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase" yang digelar pada hari ini, Kamis (17/10), sebagai bagian Trade Expo Indonesia (TEI) ke-40. TEI ke-40 mengusung tema “Discover Indonesia’s Excellence: Trade Beyond Boundaries” digelar di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten pada 15--19 Oktober 2025.
"Sengketa mungkin saja terjadi dalam kontrak dagang. Di sinilah, peran arbitrase menjadi sangat penting. Arbitrase menawarkan solusi penyelesaian sengketa yang cepat, rahasia, dan efisien, dibandingkan jalur litigasi di pengadilan. Kelebihannya, para pihak dapat memilih arbiter yang ahli di bidangnya, serta forum dan hukum yang disepakati bersama," terang Isy Karim secara terpisah.
Isy Karim meyakini, penting bagi dunia usaha, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM), agar dapat meminimalisasi terjadinya sengketa. Apabila terjadi sengketa, pelaku usaha perlu menentukan strategi penyelesaian sengketa yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis.
Baca Juga:
KPPI Hentikan Penyelidikan Safeguard Measure Impor Kain Tenunan dari Benang Filamen Artifisial
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Rifah Ariny menuturkan, kontrak dagang bukan hanya sebatas
dokumen hukum, tetapi juga merupakan fondasi kepercayaan dan kepastian bisnis. Dalam aktivitas ekspor-impor, kontrak dagang berfungsi sebagai pengikat komitmen antar-pihak lintas negara.
Tanpa kontrak yang kuat dan jelas, transaksi internasional akan penuh risiko, baik risiko hukum, risiko pembayaran, maupun risiko reputasi. Lebih jauh, kontrak dagang mencerminkan keseriusan dan profesionalisme pelaku usaha. Kontrak yang dibuat dengan itikad baik, transparan, saling menguntungkan, akan melahirkan kepercayaan.
Kepercayaan inilah yang menjadi jantung dari hubungan bisnis. Dalam jangka panjang, kepercayaan bukan hanya membangun citra positif perusahaan, akan tetapi juga menjadi
bagian dari penjenamaan (branding) negara asal produk. Dengan kata lain, business trust builds national brand.
[Redaktur: Alpredo]