WahanaNews.co | Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, Kementerian Perdagangan terus melindungi kepentingan produk Indonesia dari berbagai kebijakan Uni Eropa yang berpotensi menghambat ekspor.
Salah satunya adanya kebijakan undang-undang anti-deforestasi yang diterapkan Uni Eropa. Untuk itu,
Kemendag siap melawan kebijakan ini dengan berbagai langkah terukur.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang
Penegasan disampaikan Mendag Zulkifli Hasan dalam acara Indonesia Food Agri Insight On Location di Jakarta pada Selasa (1/8).
Acara dengan tema "Melawan UU Anti-Deforestasi Uni Eropa" menghadirkan narasumber yang terdiri atas Staf Khusus Bidang Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan, Ketua Asosiasi Petani Kakao (Askindo) Arif Zamroni, Ketua Departemen Specialty & Industri BPP Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Moelyono Soesilo, serta Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono.
"Kita sadari perjuangan tidak mudah, tetapi Kementerian Perdagangan akan terus berupaya melindungi kepentingan nasional, termasuk melindungi petani rakyat, di berbagai forum internasional baik bilateral,
regional, dan multilateral. Untuk itu, Kemendag siap mengambil langkah-langkah terukur untuk mengamankan
kepentingan nasional," ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Perdagangan Kanada
Mendag mengungkapkan, Uni Eropa telah memperkenalkan kebijakan perlindungan lingkungan dan mengatasi perubahan iklim dalam kerangka European Green Deal (EGD).
Melalui kerangka EGD, Uni Eropa
menargetkan pengurangan emisi gas rumah kaca hingga 55 persen pada 2030. Untuk itu, Uni Eropa menerbitkan beberapa kebijakan, yaitu pertama, Renewable Energy Directive (RED), yang akan melarang penggunaan biofuel dari minyak sawit pada 2030. L
Kedua, Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), yang akan menjadi dasar pengenaan pajak karbon terhadap produk-produk seperti besi dan baja, semen, pupuk, aluminium, dan listrik. Ketiga, Deforestation-Free Products Regulation atau UU Anti-Deforestasi Uni Eropa.