WahanaNews.co | PT Nestle Indonesia mengungkapkan produk kopi saset Starbucks impor dari Turki yang ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) tidak diimpor perusahaan ataupun PT Sari Coffee Indonesia.
"Kami juga ingin menekankan bahwa semua produk yang dipasarkan di Indonesia oleh PT Nestle Indonesia & PT Sari Coffee Indonesia telah disetujui oleh BPOM," kata Direktur Corporate Affairs PT Nestle Indonesia Sufintri Rahayu, dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (27/12).
Baca Juga:
Tren Kopi Sumedang Naik Daun, DiskopUKMPP: Ini Saatnya Inovasi dan Ekspansi!
Ia mengatakan Nestle dan Sari Coffee Indonesia berkomitmen untuk memastikan kualitas, keamanan serta integritas produk-produknya.
"Itu tetap menjadi prioritas utama kami," imbuhnya.
Kemarin, BPOM menarik sejumlah produk kopi bubuk saset dengan merek Starbucks dari Turki.
Ada enam varian yang ditarik yakni Capuccino, Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, Caramel Latte, dan Vanila Latte.
Baca Juga:
5 Penyakit Bisa Menyerah jika Anda Minum Kopi Hitam Tanpa Gula
"Jadi tanpa izin edar. Seharusnya dengan izinnya BPOM, kalau ada apa-apa seperti yang baru terjadi di negeri kita, dikaitkan dengan cemaran. Kita membutuhkan pengawasan BPOM dari awal, harus registrasi produk apapun yang masuk ke Indonesia," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, Senin (26/12).
Penny menyebut izin edar penting karena jika ditemukan zat yang berbahaya pada produk yang telah beredar, BPOM dapat segera menelusuri dan menarik produk-produk tersebut dari masyarakat.
"Setelah ini, kelihatannya kita harus menginformasikan kepada perusahaan importir-nya Starbucks. Nanti dia mungkin mengontak mitranya yang ada di Turki dalam hal ini," imbuh Penny. [rna]