WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak setelah muncul pengaduan konsumen yang menyoroti dugaan cara penagihan tidak sesuai aturan oleh penyelenggara pinjaman daring Solusiku.
OJK telah memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan merek Solusiku sebagai tindak lanjut atas laporan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK OJK.
Baca Juga:
Pinjol Belum Aman, OJK Ungkap 8 Penyelenggara Bermasalah Modal dan Kredit Macet
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan proses klarifikasi tersebut masih berjalan untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan informasi berdasarkan data, dokumen, serta keterangan dari para pihak terkait pada Minggu (7/6/2026).
"Berdasarkan pengaduan yang diterima, konsumen menyampaikan dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan," ujar Agus dalam keterangannya, dikutip Minggu (7/6/2026).
Dalam proses klarifikasi itu, OJK menyoroti sejumlah aspek yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh penyelenggara, terutama kepatuhan proses penagihan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur internal, serta pedoman perilaku yang berlaku.
Baca Juga:
Baru Keluar dari RSJ, Pria Ini Bacok Ibu dan Anak di Palangka Raya
Aspek lain yang turut menjadi perhatian adalah penggunaan kanal, perangkat, dan nomor resmi perusahaan dalam kegiatan penagihan agar praktik komunikasi kepada konsumen tetap dapat dipertanggungjawabkan.
OJK juga meminta penyelenggara memastikan efektivitas pengawasan terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga yang dilibatkan dalam kegiatan penagihan kepada konsumen.
Selain itu, pelaksanaan pelindungan data pribadi konsumen dalam proses penagihan menjadi salah satu titik penting yang ikut diperiksa dalam pendalaman tersebut.
OJK telah meminta penyelenggara menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan sampai proses penanganan laporan selesai.
Penyelenggara juga diminta menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan OJK.
Selain itu, OJK meminta perusahaan melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah korektif tersebut juga mencakup penguatan mekanisme pengawasan penagihan, baik terhadap tenaga penagihan perusahaan maupun pihak ketiga yang digunakan dalam proses tersebut.
"OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut penyelenggara," tambah Agus.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lain sesuai kewenangannya.
"Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya," ujar Agus.
Agus menekankan bahwa seluruh penyelenggara LPBBTI wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, serta berorientasi pada pelindungan konsumen.
Menurutnya, kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika tanpa intimidasi, ancaman, penyalahgunaan data pribadi, maupun penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
OJK juga mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi dari penyelenggara yang telah berizin dan diawasi oleh OJK.
Di sisi lain, konsumen tetap berkewajiban memenuhi perjanjian pinjaman yang telah disepakati, termasuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu dalam perjanjian.
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau PUJK dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK.
Pengaduan dapat disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK, Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini].