WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang gugatan sebagai bagian dari penguatan perlindungan hukum bagi konsumen di sektor jasa keuangan.
Rancangan peraturan ini disusun berdasarkan kajian yang melibatkan akademisi dan praktisi hukum untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitasnya.
Baca Juga:
10 Persen dari Pengeluaran Rumah Tangga, ALPERKLINAS Imbau Pemerintah Beri Diskon Listrik untuk Dongkrak Konsumsi Masyarakat
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa POJK Gugatan akan memperkuat peran OJK dalam membela konsumen yang mengalami kerugian.
“Rancangan POJK Gugatan diharapkan dapat membantu OJK dalam mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan konsumen yang dirugikan,” ujar Friderica pada Kamis (31/7/2025).
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang memberikan kewenangan kepada lembaga tersebut untuk melakukan pembelaan hukum bagi konsumen.
Baca Juga:
Konsumen Bisa Tuntut Ganti Rugi, YLKI Kecam Pengoplosan Beras SPHP di Riau
Friderica menjelaskan bahwa dasar hukum ini memungkinkan OJK mengajukan gugatan guna mengembalikan harta kekayaan milik konsumen yang dirampas atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Pasal 30 memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan pembelaan hukum, termasuk melalui pengajuan gugatan agar konsumen dapat memperoleh kembali hak-haknya," katanya.
Gugatan yang diajukan OJK juga dapat ditujukan kepada pihak lain yang memiliki itikad buruk dan masih menguasai aset milik konsumen.
Selain pengembalian aset, gugatan juga dapat mencakup tuntutan atas kerugian akibat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Rancangan POJK ini menjadi kelanjutan dari Pasal 31 UU OJK yang mengamanatkan perlindungan konsumen harus diatur lebih lanjut melalui regulasi khusus dari OJK.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]