WAHANANEWS.CO, Bogor - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Gakkum LH, resmi menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Kabupaten Bogor, Kamis (6/2/2025).
Keputusan ini diambil setelah verifikasi lapangan mengungkap sejumlah pelanggaran serius terhadap dokumen lingkungan yang telah disetujui.
Baca Juga:
Usai Kasus Pungli Rutan KPK Terbongkar, Petugas Temukan Miras dan HP
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum LH, Ardyanto Nugroho, mengungkapkan bahwa pembangunan di KEK Lido tidak mengelola air limpasan dengan baik, sehingga menyebabkan sedimentasi yang mengancam ekosistem Danau Lido.
“Kami menemukan ketidaksesuaian signifikan antara rencana lingkungan yang diajukan dengan realisasi di lapangan. Salah satunya adalah pengelolaan air limpasan yang tidak sesuai, menyebabkan pendangkalan dan penyempitan luas danau,” ujar Ardyanto dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Penyegelan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, pada 1 Februari 2025.
Baca Juga:
Kakanim Banggai Lakukan Sidak Bebas Aktivitas Judi Online
Sidak ini merespons keluhan masyarakat mengenai dampak pembangunan KEK Lido yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
KEK Lido merupakan proyek yang dimiliki oleh PT MNC Land Lido milik Hary Tanoesoedibjo dan Donald Trump, yang dikembangkan sejak 2022 dengan total luas mencapai 1.040 hektare dan target investasi sebesar Rp 33,4 triliun hingga 2030.
Namun, tim pengawasan menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan yang tidak terkendali, mengakibatkan aliran sedimen ke hulu danau.