Menteri Hanif menegaskan bahwa analisis citra satelit menunjukkan penyempitan luas badan air Danau Lido secara signifikan.
Dari luas semula 24 hektare, kini hanya tersisa sekitar 12 hektare, dengan kehilangan sekitar 2 hektare badan air akibat sedimentasi dari aktivitas pembangunan.
Baca Juga:
Wagub Sultra Hugua Sidak Kehadiran ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
“PT MNC Land Lido tidak mengelola runoff dengan baik. Sedimen dari bukaan lahan terbawa ke danau, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan yang berdampak pada ekosistem air,” jelas Hanif.
Sebagai bentuk penegakan hukum, KLH menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, termasuk penyegelan dan denda yang disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pengembang.
Selain itu, sampel air telah diambil untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi guna membuktikan dugaan pencemaran.
Baca Juga:
Sidak Ke Kecamatan Tapian Dolok, Bupati Simalungun Akan Gelar Rakor Penanganan Banjir di Pasar Bawah Serbelawan
KLH menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan seluruh proyek pembangunan mematuhi regulasi yang berlaku.
Tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelanggaran yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.