WAHANANEWS.CO, Surabaya - Seorang pengusaha di Surabaya berinisial JHD, melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke polisi atas dugaan menyerang kehormatan dan nama baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu bermula saat Armuji mendatangi sebuah gudang milik sebuah perusahaan bernama CV SS di Kawasan Margomulyo Surabaya, beberapa waktu lalu, untuk meminta penjelasan terkait penahanan ijazah seorang karyawan oleh pengusaha tersebut.
Baca Juga:
Soal Stikom Bandung Batalkan 233 Ijazah S1 Periode 2018-2023 Kemendikti Buka Suara
"Ada warga kita datang ke rumah aspirasi, mereka menceritakan bahwa kerja di sana selalu dapat tekanan dan segala macam. Akhirnya resign, tapi ijazah aslinya ditahan enggak boleh diambil," kata Armuji menjelaskan maksudnya sidaknya ke gudang itu, Jumat (11/4), melansir CNN Indonesia.
Menurut Armuji, dalam UU sudah jelas perusahaan tak boleh menahan ijazah karyawannya, apalagi pegawai yang sudah memutuskan untuk berhenti bekerja.
"Aturan UU sudah jelas, perusahaan tidak boleh menahan ijazah, di mana sudah tidak bekerja di tempat itu. Maka saya datang sidak," ujar dia.
Baca Juga:
Ijazah S1 Periode 2018 - 2023 Stikom Bandung Dibatalkan Kampus, Alumni Khawatir
Namun saat Armuji tiba di gudang tersebut, pemilik perusahaan menolak menemuinya. Pintu gerbang bangunan itu bahkan ditutup rapat.
"Maka saya datang sidak [inspeksi mendadak] ke tempat kerja mereka di Margomulyo. Saya datangnya lusa, hari Rabu. Saya datang baik-baik, saya tok-tok [ketuk], saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu," ucap dia yang juga politikus PDIP itu.
Armuji pun sempat menelepon dua orang yang disebut sebagai bos CV SS, salah satunya adalah JHD. Namun, responnya via telepon itu diduga tetap tak mengindahkan keberadaan orang nomor dua di Surabaya tersebut.