WahanaNews.co | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024 sebesar Rp 99,5 triliun.
Anggaran tersebut sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dareah (APBD).
Baca Juga:
Menteri Keuangan Sri Mulyani Buka Suara Terkait Polemik Program Tapera
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat konferensi pers didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Sri Mulyani, anggaran tersebut naik Rp 18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023.
Kenaikan anggaran tersebut disebabkan oleh kenaikan gaji ASN, TNI, Polri sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen sejak awal tahun ini.
Baca Juga:
Perdana Menteri Singapura Juga Menjabat Sebagai Menteri Keuangan Baru
"Ini karena sudah ada kenaikan gaji 8 persen ini berarti THR-nya naik juga 8 persen karena sudah menggunakan kenaikan untuk pensiunan 12 persen juga sudah naik 12 persen," ungkap Sri Mulyani.
Selain itu, lanjut dia, kenaikan anggaran itu disebabkan oleh adanya perubahan besaran komponen pembayaran THR, dari tahun lalu hanya gaji pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja, menjadi gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja pada tahun ini.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.