WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung kasus jual beli jabatan di Bekasi, Jawa Barat. Kasus tersebut telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2022, di mana KPK menetapkan Rahmat Effendi (Pepen), yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bekasi, sebagai tersangka.
Dilansir detikcom, Selasa (21/10/2025), Purbaya menyinggung kasus korupsi dan Survei Penilaian Integritas (SPI) dalam rapat pengendali inflasi tahun 2025 di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, yang digelar pada Senin (20/10/2025).
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Buka Peluang Naikkan TKD 2026, Tapi Syaratnya Ketat
"Suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual-beli jabatan di Bekasi, sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai," ujar Purbaya.
Dia juga menyoroti skor integritas nasional yang berada di angka 71,53 atau di bawah target 74. Menurut Purbaya, sebagian besar Pemda masuk dalam kategori rentan atau zona merah.
Berikut data dan perkara ditangani KPK yang diungkit Purbaya:
Baca Juga:
APPSI Kompak Tekan Pemerintah, Minta TKD 2026 Tak Jadi Korban Efisiensi
Suap Jual Beli Jabatan di Bekasi
Pada Januari 2022, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Walkot Bekasi saat itu, Rahmat Effendi atau Pepen. KPK kemudian menetapkan Pepen dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Pepen disebut menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Setelah menjalani proses penyidikan, Pepen didakwa menerima total Rp 10 miliar.