WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah tengah menyusun insentif untuk pelaku usaha sektor pariwisata. Rencananya, Pajak Penghasilan (PPh) Badan akan diskon 10 persen menjadi 12 persen saja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian insentif itu perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membantu sektor pariwisata yang baru saja pulih dari tekanan pandemi covid-19.
Baca Juga:
Pemprov Sultra Tunggu Usulan Bangun Rumah Layak Huni di "Bumi Anoa"
"PPh Badan untuk sektor pariwisata itu keseluruhan, lebih kepada seluruh sektornya dan dipertimbangkan untuk dikaji. Bapak presiden yang minta, untuk diberikan insentif PPh Badan 10 persen," ujarnya di Istana Negara, Jumat (19/01/24).
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif pajak badan (PPh) sebesar 22 persen.
Dengan insentif 10 persen, maka pelaku usaha di bidang pariwisata hanya perlu membayar 12 persen saja per tahunnya.
Baca Juga:
Ini Fasilitas Kantor yang Dikenakan dan Dibebaskan Pajak
Namun, Airlangga mengungkapkan rencana pemberian insentif ini masih dalam pembahasan. Sehingga belum diputuskan seperti apa skemanya dan kapan bisa diimplementasikan.
"Namun belum diputus, teknisnya masih kami pelajari, masih diberi waktu untuk rumuskan usulan insentif tersebut," jelasnya.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan rencananya insentif sektor pariwisata ini akan sama dengan insentif fiskal pada covid-19 lalu. Di mana, diskon pajak 10 persen tersebut akan Ditanggung Pemerintah (DTP).
Menurutnya, aturan lengkap dan pelaksanaannya akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sehingga PPh Badan nya dari 22 persen dikurangi 10 persen menjadi 12 persen. Tentunya secara teknis nanti akan dirumuskan regulasi maupun teknis pelaksanaannya oleh teman-teman di Kemenkeu," jelas Susi.
[Redaktur: Sandy]