WahanaNews.co | Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan daftar fasilitas kantor atau natura yang dikenakan dan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Ketentuan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Baca Juga:
Proses Pembangunan RS AMC Banjarmasin Capai 41 persen
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan setidaknya ada 11 fasilitas kantor yang tidak dipungut atau dikenakan pajaknya.
Namun, fasilitas yang dibebaskan dan dipungut pajaknya ini diatur sesuai dengan batasan nilai barang yang diterima karyawan. Sebab, penerapan pajak natura dinilai sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh pekerja.
"Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (5/7).
Baca Juga:
Pembukaan Kegiatan Prodeskel dan Epdeskel di Tarakan
Adapun aturan ini sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. Artinya, semua fasilitas kenikmatan yang melebihi batas nilai yang ditetapkan akan dikenakan pajak mulai tanggal berlaku tersebut.
Berikut daftar fasilitas kantor yang dibebaskan dan dijadikan sebagai objek PPh sesuai dengan batasan yang ditetapkan:
1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).