WahanaNews.co | Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata dicecar anggota DPR Komisi V soal Pajak Penghasilan (PPh) 6%. Pimpinan Sidang dari Fraksi Golkar Ridwan Bae meminta penjelasan Grab Indonesia soal kebijakan ini.
Ridwan mengaku mendapat aduan tanggal 21 September 2022 dari Koalisi Driver Online (KADO) soal kasus ini. Driver ojek online disebut protes karena ditarik PPh sebesar 6%.
Baca Juga:
Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Penganiaya Driver Ojol
Ridwan juga mempertanyakan bukti setor PPh yang tidak didapatkan driver. Hal ini demi memperjelas ke mana aliran uang dari PPh tersebut.
"Mereka menyampaikan persoalan, mereka ditarik PPh pasal 21 sebesar 6%. Dasar penarikannya apa? bukti setornya harusnya diberikan kepada driver juga tidak diberikan," katanya dalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI, dilansir dari detikcom, Senin (7/11/2022).
Anggota DPR Komisi V DPR Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama juga mempertanyakan hal ini. Ia meminta objek pajak dipertegas, apakah itu aplikasi atau mitra (pengemudi).
Baca Juga:
Waduh, Ojol Bawa Lari Barang Belanjaan Jutaan Rupiah!
Jika yang dimaksud adalah mitra, Suryadi menyebut hal itu rancu. Pasalnya pemerintah tidak mungkin mengambil pajak dari perusahaan ilegal. Selain itu ia khawatir PPh ini sebenarnya pajak perusahaan namun dibebankan kepada mitra.
"Objek pajak itu perlu dipertegas, perusahaan aplikasi atau mitra. Karena kalai mitra di sinilah rancunya. Kan nggak mungkin ambil pajak dari perusahaan (operasionalnya) ilegal. Kendaraan umum dijadikan penghasilan itu ilegal, nggak mungkin itu," imbuhnya.