WAHANANEWS.CO, Jakarta - Awal pekan pertama Januari 2026 menjadi momen penting bagi pelanggan listrik prabayar karena pemerintah resmi menetapkan harga token listrik terbaru yang berlaku secara nasional.
Kebijakan tersebut mengatur harga token listrik PLN untuk periode Senin (5/1/2026) hingga Minggu (11/1/2026) bagi seluruh pelanggan prabayar.
Baca Juga:
PLN UP3 Sukabumi Perluas Listrik Desa, Dorong Ekonomi dan Kesejahteraan Warga
Pelanggan PLN prabayar dapat membeli token listrik dengan nominal bervariasi sesuai kebutuhan, mulai dari Rp 5.000 hingga mencapai Rp 1 juta.
Token listrik yang telah dibeli kemudian dimasukkan ke dalam meteran prabayar untuk mengaktifkan suplai daya listrik.
Dalam sistem prabayar, token listrik yang dibeli pelanggan akan dikonversikan secara otomatis ke dalam satuan kilowatt hour atau kWh.
Baca Juga:
PLN Perkuat Imbauan Keselamatan, ALPERKLINAS: Langkah PLN Wujudkan Budaya Aman Nasional
Setelah kode token berhasil dimasukkan, layar meteran akan menampilkan jumlah kWh yang diperoleh sesuai dengan nilai pembelian.
Besaran harga token listrik tidak bersifat tunggal karena disesuaikan dengan golongan pelanggan, baik rumah tangga, bisnis, maupun industri.
Selain itu, perbedaan tarif juga dipengaruhi oleh besaran daya listrik atau volt ampere (VA) yang terpasang di masing-masing pelanggan.