WahanaNews.co | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sukses menghimpun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pengelolaan panas bumi sebesar Rp1,92 triliun sepanjang tahun 2021.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Dadan Kusdiana mengatakan capaian itu sekitar 134,1 persen dari rencana yang ditetapkan tahun lalu sebesar Rp1,43 triliun.
Baca Juga:
PLN Gandeng PGE Bentuk Konsorsium Kembangkan Pembangkit Listrik Panas Bumi
"Penerimaan negara yang berasal dari pengelolaan panas bumi targetnya adalah Rp1,4 triliun dan capaiannya adalah Rp1,9 triliun. Dari sisi capaian ini melampaui target 134 persen," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Dadan menjelaskan realisasi PNBP itu dipengaruhi oleh enam faktor, yakni optimalisasi biaya pengembangan panas bumi, tidak terlaksananya kegiatan perencanaan, realisasi biaya operasi yang lebih kecil dari rencana, amandemen kenaikan harga jual listrik, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan pencadangan saldo PPN reimbursement yang tidak terealisasi.
PNBP panas bumi tersebut sebagian besar berupa 97 persen bersumber dari wilayah kerja panas bumi eksisting berupa setoran bagian pemerintahan, sedangkan pemegang izin panas bumi berkontribusi tiga persen untuk PNBP.
Baca Juga:
PLN Gandeng PGE Bentuk Konsorsium Kembangkan Pembangkit Listrik Panas Bumi
Berdasarkan data Kementerian ESDM, jumlah kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi di Indonesia mencapai 2,27 gigawatt. Pemerintah menargetkan angka realisasi investasi panas bumi tahun ini bisa mencapai 0,95 miliar dolar AS.
Dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), pemerintah akan mendorong pemanfaatan panas bumi untuk menghasilkan listrik berkapasitas 7,24 gigawatt pada 2025, kemudian bertambah menjadi 9,3 gigawatt pada 2035.
Sabuk sirkum pasifik atau lingkaran api pasifik yang membentang dari Aceh sampai Papua telah menciptakan 127 gunung api aktif yang dapat menjadi bahan baku energi bersih dari panas bumi.