WahanaNews.co | PT Pertamina (Persero) mewajibkan pengguna bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi melakukan pendaftaran terlebih dahulu di website MyPertamina mulai 1 Juli 2022.
Adapun pendaftaran, sementara ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.
Baca Juga:
Soal Stok BBM RI, Bahlil Pastikan Aman di Atas Standar Minimum
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan bahwa pada tanggal 1 Juli 2022 pihaknya baru mengadakan pendaftaran ke website MyPertamina melalui subsiditepat.mypertamina. Sehingga pembelian BBM masih seperti biasanya.
"Pendaftaran untuk siapa? untuk pendaftaran saat ini kita buka untuk kendaran roda empat dan tolong tekankan lagi 1 Juli besok baru mulai pendaftaran registrasi," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (30/6/2022).
Selain itu, menurut dia pembayaran juga tidak perlu mendownload aplikasi MyPertamina. Pasalnya masyarakat yang ingin membeli BBM bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi maupun secara tunai.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Minta Polisi Hentikan Kasus Penjual BBM Eceran di Way Kanan: Tak Ada Unsur Kejahatan
Pemerintah sendiri sedang menggodok kriteria siapa kendaraan yang berhak meminum BBM Pertalite dan Solar Subsidi melalui Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Adapun pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.
Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar di SPBU.