WahanaNews.co | Rencana pemerintah membatasi praktik cross-border selling atau perdagangan lintas negara melalui e-commerce dinilai mampu melindungi masyarakat selaku konsumen dari potensi produk yang tak layak jual.
Pasalnya, selama ini para penjual atau seller di luar negeri menjajakan produk atau jasanya melalui e-commerce yang beroperasi di Indonesia tidak menyediakan layanan pengaduan ketika pesanan yang di terima konsumen di Indonesia bermasalah.
Baca Juga:
Tips Belanja Cerdas di Era Digital
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, pemerintah memang harus tegas dalam mengawasi perdagangan di platform e-commerce.
Menurut dia, aturan tersebut sangat penting terutama dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen.
"Seharusnya penjualnya ada di Indonesia. Jadi kalau ada masalah, konsumen bisa langsung membuat aduan, bukan ke platform seperti selama ini. Dengan begitu, ini akan lebih fair untuk konsumen," ujar dia, dalam keterangannya, dikutip Minggu (10/7/2022).
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
Tak hanya harus berada di Indonesia, lanjut Sudaryatmo, para seller asing tersebut juga harus berbadan hukum Indonesia, sehingga mereka mengikuti aturan hukum yang ada di Tanah Air.
"Para seller asing yang menjual produk di e-commerce ini harus berbadan hukum di Indonesia sehingga kalau ada apa-apa bisa minta pertanggunjawaban ke negara," kata dia.
"Dalam hal ini, konsumen akan terlindungi saat melakukan transaksi. Penjual dari luar negeri ini juga bisa dikenai pajak, jadi ada pemasukan untuk negara," tambahnya.