WAHANANEWS.CO, Jakarta - Para pedagang online kini cukup menantang. Sebab, pemerintah memperketat aturan perdagangan online melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Platform e-commerce kini diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha. Paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga:
Satu Perusahaan Dua NPWP dan NIB Dilaporkan Kepada Kejati DKI Jakarta
Melasnir CNBC Indonesia, Minggu (28/6/2026) ketentuan ini tertera dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 Pasal 4 ayat (4) yang mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang menyediakan sarana PMSE bagi pedagang, untuk menolak permintaan pendaftaran penjual online yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan.
"PPMSE yang menyediakan sarana PMSE bagi Pedagang dalam negeri wajib menolak permintaan pendaftaran Pedagang dalam negeri yang belum memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal tersebut.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (5) menyebut bahwa Perizinan Berusaha tersebut paling sedikit berupa NIB sektor perdagangan, serta pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Pengesahan Akte Pendirian CV. Ringin Putra Wisesa Dengan NIB Berbeda Dipertanyakan
Kemudian, dalam Pasal 17 ayat (3), marketplace diperbolehkan menerima pedagang yang belum memiliki izin usaha, namun wajib menyematkan status 'Dalam Proses Legalisasi' pada akun penjual tersebut. Sementara dalam Ayat (4), penjual online wajib menyelesaikan perizinan berusaha paling lambat enam bulan sejak pendaftaran dilakukan.
"Pedagang yang belum memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memiliki Perizinan Berusaha paling lama 6 (enam) bulan sejak mendaftar pada PPMSE," bunyi pasal tersebut.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, Pasal 17 ayat (5) mewajibkan marketplace melakukan pembatasan hak akses berupa penghentian sementara atau permanen atas transaksi perdagangan di akun penjual yang bersangkutan.