WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seller kecil di e-commerce tidak otomatis kena potongan pajak, selama omzetnya belum menembus Rp 500 juta dalam setahun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tidak semua pedagang atau seller yang berjualan melalui platform e-commerce akan dikenakan pajak penghasilan.
Baca Juga:
Demi Percepatan 100 Giga Watt PLTS dan Keamanan Konsumen Listrik, ALPERKLINAS Dorong Pemerintah Bangun Lampu Jalan Seluruh Daerah dengan Tenaga Surya
Platform e-commerce memang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, tetapi pemungutan itu tidak berlaku bagi seller dengan omzet di bawah batas tertentu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan platform tidak boleh memotong pajak penghasilan seller yang omzet tahunannya belum mencapai Rp 500 juta.
"Kalau memang omzetnya belum sampai Rp 500 juta ya, sama, platform tidak boleh menarik pajak penghasilannya, nggak boleh," ujar Inge dalam acara UMKM Talkshow di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga:
Satu Bulan Kasus Penganiayaan Dilapor ke Polres Dairi, Pelaku Masih Berkeliaran
Ketentuan pemungutan pajak e-commerce tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Dalam aturan itu, platform marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto seller yang bertransaksi melalui platform mereka.
Namun, kewajiban tersebut tidak boleh diterapkan secara pukul rata kepada seluruh penjual online.