WahanaNews.co, Jakarta - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO)
untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) periode Mei 2025 adalah sebesar USD 924,46/MT.
HR yang dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) ini turun sebesar USD 37,07 atau 3,86 persen dari periode April 2025 yang tercatat sebesar USD 961,54/MT.
Baca Juga:
Ajang Penguatan Ekspor Nonmigas Indonesia, Kemendag Buka Pendaftaran Primaniyarta 2025
Penetapan ini tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 593 tahun 2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit” yang berlaku untuk 1—31 Mei 2025.
BK CPO periode Mei 2025 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 74/MT. Sementara itu, PE CPO periode Mei 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO
periode Mei 2025 sebesar USD 69,3348/MT.
“Penurunan HR CPO disebabkan beberapa faktor, salah satunya penurunan permintaan dari negara
importir utama, yaitu India dan Tiongkok. Selain itu, terjadi penurunan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai, dan penurunan harga minyak mentah dunia,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.
Baca Juga:
KPPI Hentikan Penyelidikan Safeguard Measure Impor Kain Tenunan dari Benang Filamen Artifisial
Isy mengungkapkan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25
Maret—24 April 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 845,71/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.003,22/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.283,63/MT. Perhitungan penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022.
“Menurut Permendag ini, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dua sumber yang menjadi median dan
sumber harga terdekat dari median. Dengan demikian, penetapan harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sehingga, sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 924,46/MT,” jelas Isy.
Sementara itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/ RBD palm olein) dalam kemasan
bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT. Penetapan kemasan bermerek
tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 594 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
[Redaktur: Alpredo]