WahanaNews.co, Jakarta -
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 225 domain situs web entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) untuk periode Januari–Mei 2025.
Pemblokiran dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah tersebut guna mencegah potensi kerugian masyarakat akibat dari kegiatan ilegal di bidang PBK.
Baca Juga:
Bappebti Perkuat Perdagangan Nikel melalui Bursa Berjangka
“Bappebti secara rutin dan berkelanjutan melakukan pengawasan dan pengamatan (wasmat) secara daring terhadap penawaran kegiatan di bidang PBK secara ilegal yang marak dilakukan melalui media daring seperti situs web, media sosial, aplikasi pesan, maupun aplikasi lainnya. Sampai dengan minggu ke-2 Mei tahun 2025, Bappebti telah melakukan pemblokiran terhadap 225 domain situs web entitas PBK Ilegal. Upaya pemblokiran ini dilakukan untuk membatasi ruang promosi entitas ilegal dalam rangka perlindungan kepada masyarakat, termasuk investasi berkedok PBK,” tegas Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya di Jakarta, Jumat (23/05).
Tirta menjelaskan, entitas-entitas ilegal di bidang PBK menggunakan media daring untuk melakukan promosi dan penawaran produknya kepada masyarakat, membuat konten-konten yang berkaitan dengan trading, selanjutnya memperkenalkan perusahaan pialang berjangka dari luar negeri untuk merekrut calon investor baru.
“Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tak terkecuali bagi siapapun yang
melakukan kegiatan usaha di bidang PBK. Untuk itu, bagi entitas-entitas ilegal tersebut agar mengurus perizinan di Bappebti dan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbau Tirta.
Baca Juga:
Bappebti Tegaskan Komitmen Penguatan Industri Perdagangan Berjangka Komoditi
Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Matheus Hendro Purnomo menyampaikan bahwa selain melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa memiliki legalitas, Bappebti juga banyak menemukan penawaran investasi berkedok PBK yang marak di tengah masyarakat. Mereka menawarkan investasi berkedok PBK dengan memberikan iming-iming keuntungan tinggi dan menjanjikan pendapatan tetap.
“Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur dengan penawaran janji-janji keuntungan yang tinggi tanpa memiliki risiko. PBK merupakan kegiatan usaha yang termasuk high risk high return, di mana masyarakat dapat berpotensi mendapatkan keuntungan tinggi, namun juga memiliki risiko yang tidak kalah tinggi,” pungkas Hendro.
[Redaktur: Alpredo]