WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menetapkan aturan baru mengenai modal minimal bagi pedagang kripto melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, pedagang kripto wajib memiliki modal disetor minimal Rp 100 miliar dan mempertahankan ekuitas sebesar Rp 50 miliar.
Baca Juga:
Korupsi Dana CSR BI, Seluruh Anggota Komisi XI Diduga Terlibat
Aturan ini akan mulai berlaku pada 10 Januari 2025, sejalan dengan mandat UU PPSK yang menyerahkan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK sejak 12 Januari 2024.
Meski persyaratan modal tidak berubah dari aturan sebelumnya yang diterbitkan Bappebti, POJK 27/2024 mengatur lebih rinci tentang sumber modal yang dilarang.
Modal disetor tidak boleh berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme, pinjaman, atau aktivitas lain yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Dana CSR Bank Indonesia Diduga Mengalir ke Yayasan, KPK Temukan Bukti Baru
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan langkah awal dalam fase pertama peralihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK. Peralihan ini dirancang melalui tiga fase: fase transisi, penguatan, dan pengembangan.
POJK 27/2024 bertujuan memastikan perdagangan aset keuangan digital dilakukan secara teratur, transparan, dan efisien, serta menegakkan tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan keamanan informasi.
Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban izin operasi bagi penyelenggara aset keuangan digital dan pelaporan berkala untuk mendukung integritas pasar sekaligus melindungi konsumen.