WAHANANEWS.CO, Jakarta - Di tengah perkembangan dunia usaha dan perdagangan yang semakin kompleks, perlindungan bagi konsumen menjadi hal yang sangat penting.
Bagi konsumen yang merasa dirugikan atau tersandung sengketa dengan pelaku usaha, pemerintah telah menyediakan jalur resmi melalui empat lembaga penyaluran pengaduan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Undang-undang ini hadir untuk memastikan bahwa konsumen memiliki hak dan perlindungan yang memadai, bahkan dalam menghadapi tantangan era digital saat ini.
Pasal 23 UU Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa sengketa konsumen terjadi ketika pelaku usaha menolak, tidak menanggapi, atau tidak memberikan ganti rugi atas tuntutan yang diajukan konsumen.
Ketika kondisi ini muncul, konsumen dapat menggugat atau mengadukan sengketa tersebut melalui lembaga-lembaga yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Brand Kurang Responsif, Kepercayaan Konsumen Terhadap Brand E-Commerce Menipis
Sayangnya, meskipun perlindungan konsumen sudah diatur dalam UU ini, pengaturan mengenai transaksi elektronik masih kurang memadai, sehingga perlindungan konsumen dalam transaksi digital masih membutuhkan perhatian lebih.
Di sinilah peran penting lembaga pengaduan konsumen untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen tetap terjaga, baik dalam transaksi online maupun langsung.
Pada kenyataannya, banyak konsumen yang sering kali merasa kurang berdaya dalam menghadapi pelaku usaha yang bersikap tidak adil.
Ini terjadi bukan hanya karena perasaan takut, tetapi juga karena kurangnya pengetahuan tentang lembaga-lembaga penyaluran pengaduan resmi.
Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Megawati Simanjuntak, menekankan bahwa konsumen sebaiknya tidak langsung meluapkan keluhan di media sosial, karena hal ini dapat menimbulkan risiko terkena UU ITE jika dianggap mencemarkan nama baik.
“Jika sengketa tidak selesai, jangan ke media sosial dulu karena berpotensi melanggar UU ITE. Ada lembaga penyaluran pengaduan yang sudah disebutkan dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999,” kata Mega, mengutip Hukum Online, Minggu (3/11/2024).
Ada empat pilihan bagi konsumen untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan atau non-litigasi, yang menawarkan solusi dengan biaya minimal dan waktu yang lebih efisien. Keempat lembaga tersebut adalah:
• Layanan Pemerintah
Konsumen dapat mengajukan pengaduan melalui dinas atau kementerian terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Dinas Perdagangan Provinsi, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
• Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
LPKSM adalah lembaga independen yang dibentuk oleh masyarakat untuk melindungi konsumen. Lembaga ini diakui oleh pemerintah melalui Surat Tanda Daftar LPKSM dan siap membantu menyelesaikan keluhan konsumen.
• Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
BPKN adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah dan melibatkan berbagai elemen, seperti masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan profesional. Lembaga ini berfungsi sebagai mediator dan bertanggung jawab memberikan rekomendasi kepada pemerintah.
• Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
BPSK memiliki peran sebagai mediator di tingkat kabupaten atau kota. Anggotanya berasal dari unsur pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
Mega juga menjelaskan bahwa dalam penyelesaian sengketa, konsumen akan dipertemukan dengan pelaku usaha melalui proses mediasi, arbitrase, atau konsiliasi untuk mencapai solusi yang adil.
Pemerintah saat ini juga sedang mempersiapkan platform penyelesaian sengketa online, yang dikenal sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR). Melalui ADR, sengketa dapat diselesaikan secara efisien dan kooperatif dengan solusi yang menguntungkan semua pihak.
“Platform dispute resolution ini akan memudahkan konsumen dan pelaku usaha untuk menyelesaikan sengketa secara online. Pelaku usaha, konsumen, dan lembaga pemerintah bisa mendaftar serta mengakses layanan ini,” kata Mega.
Mega mengimbau konsumen agar lebih cerdas dalam menghadapi permasalahan sengketa dengan pelaku usaha.
“Jika ada keluhan terhadap pelaku usaha, jangan ragu untuk memanfaatkan saluran pengaduan yang telah disediakan. Yuk, kita manfaatkan perlindungan yang telah diberikan undang-undang agar hak kita sebagai konsumen tetap terlindungi,” tutup Mega.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]