WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah AS menghapus utang Indonesia sebesar US$ 35 juta (Rp 565 miliar), demikian menurut rilis Kedutaan Besar AS di Jakarta, dikutip Senin (14/7/2024).
Namun, utang ini tidak sepenuhnya dihapus, melainkan dialihkan ke program kesepakatan pengalihan utang untuk perlindungan alam (debt-for-nature swap), dengan dana yang dialokasikan untuk konservasi terumbu karang di Indonesia.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Usulkan Two-State Solution untuk Akhiri Konflik Gaza dalam Pertemuan dengan AS
Michael Kleine, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, dan beberapa yayasan lingkungan hadir dalam perjanjian ini.
Kleine menyatakan bahwa perjanjian ini memperkuat hubungan bilateral AS-Indonesia dan mendukung pembangunan berkelanjutan melalui perlindungan terumbu karang.
Indonesia adalah rumah bagi 16% kawasan terumbu karang dunia dan sekitar 60% spesies karang dunia.
Baca Juga:
Gagal Menyentuh Pemilih, Harris Kalah Telak Meski Kampanye Penuh Serangan ke Trump
Terumbu karang menyediakan makanan, sumber mata pencaharian, dan perlindungan terhadap badai bagi separuh populasi dunia, namun sekitar 75% terumbu karang di seluruh dunia terancam.
Kesepakatan debt-for-nature swap ini mengubah alokasi dana yang semula untuk melunasi utang menjadi pendanaan untuk melestarikan terumbu karang.
Langkah ini mencerminkan dedikasi bersama Indonesia dan Amerika Serikat dalam menjaga ekosistem terumbu karang dan menangani isu-isu kritis terkait perlindungannya.
Victor Gustaaf Manoppo, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, menyatakan bahwa perjanjian ini berdampak positif tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi komunitas global.
Berbagai organisasi konservasi menyambut baik inisiatif ini. Dr. M. Sanjayan dari Conservation International menilainya sebagai pencapaian penting dalam sejarah pengalihan utang untuk konservasi.
Ia menekankan bahwa ini adalah penerapan perdana Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang (TFCCA) yang berfokus pada perlindungan terumbu karang.
Senada dengan itu, Jennifer Morris dari The Nature Conservancy menggarisbawahi keunikan kesepakatan ini sebagai pionir penggunaan skema pengalihan utang untuk konservasi laut dan terumbu karang.
Ia menegaskan pentingnya membuka sumber pendanaan baru guna mendukung pelestarian biodiversitas dan meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim, yang crucial bagi keberhasilan upaya konservasi dan kesejahteraan masyarakat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]