WahanaNews.co, Kab Tangerang -
Menteri Perdagangan Budi Santoso, atau Mendag Busan, meminta para
pelaku usaha dan distributor tidak mempermainkan harga MINYAKITA yang merupakan program minyak goreng rakyat (MGR).
Mendag Busan juga memastikan Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pengawasan secara intensif untuk melindungi konsumen, serta menjaga ketersediaan stok dan stabilitas harga MINYAKITA.
Baca Juga:
Kemendag Gelar Pitching Produk Dekorasi Rumah, Siapkan UMKM untuk Bidik Pasar Amerika Latin
Mendag Busan menyampaikan hal ini saat memimpin ekspose temuan hasil pengawasan distribusi MINYAKITA yang diduga melanggar sejumlah ketentuan. Ekspose dilakukan di PT NNI di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, (24/1).
Ekspose temuan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan secara intensif oleh Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan.
“Kami mengingatkan para pelaku usaha dan distributor untuk tidak berlaku curang dan tidak mempermainkan harga MINYAKITA. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. Ini karena untuk kepentingan nasional, untuk kepentingan rakyat sehingga harga MINYAKITA terjangkau oleh masyarakat," tegas Mendag Busan.
Baca Juga:
Mendag Busan Bersiap ke Malaysia Dampingi Presiden RI dalam Kunjungan Kenegaraan
Kemendag mendapati sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan PT NNI. Pertama, meskipun masa berlaku Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) untuk MINYAKITA sudah habis, PT NNI
masih memproduksi MINYAKITA.
Hal ini melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan, dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Kedua, PT NNI tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk MINYAKITA, tetapi masih memproduksi MINYAKITA. Hal ini melanggar UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.