Ketiga, PT NNI tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau Aktivitas Pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng. Hal tersebut melanggar UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Keempat, PT NNI telah memalsukan Surat Rekomendasi Izin Edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Ini melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga:
Kemendag Gelar Pitching Produk Dekorasi Rumah, Siapkan UMKM untuk Bidik Pasar Amerika Latin
Kelima, PT NNI memproduksi MINYAKITA menggunakan minyak goreng non-DMO. Produksi MINYAKITA menggunakan minyak goreng non-DMO telah melanggar Permendag 18/2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
"Seharusnya MINYAKITA diproduksi menggunakan minyak goreng DMO. Pengemasan dengan menggunakan
minyak goreng komersil menyebabkan harga jualnya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh
Pemerintah sebesar Rp15.700/liter,” ungkap Mendag Busan.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.