WAHANANEWS.CO, Jakarta - Delapan penyelenggara pinjaman daring kini berada di bawah pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara sejumlah perusahaan asuransi, reasuransi, dan dana pensiun juga masih dibayangi persoalan serius yang berkaitan dengan kesehatan keuangan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tekanan di industri jasa keuangan nonbank belum sepenuhnya mereda, terutama pada aspek permodalan, kualitas pembiayaan, dan perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Maling Sawit 1,6 Ton Gagal Kabur, Petugas Temukan Pelaku Tidur di Kebun
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan bahwa delapan penyelenggara pinjaman daring masuk pengawasan khusus karena menghadapi persoalan modal dan tingkat wanprestasi di atas 90 hari atau TWP90.
"Saat ini terdapat delapan penyelenggara pindar yang masuk dalam pengawasan khusus OJK, dengan faktor utama antara lain terkait permodalan dan/atau tingginya TWP90," ungkap Agusman dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Mei 2026, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan data OJK, hingga April 2026 masih terdapat 8 dari 144 perusahaan pinjaman online yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.
Baca Juga:
Baru Keluar dari RSJ, Pria Ini Bacok Ibu dan Anak di Palangka Raya
Pada periode yang sama, sebanyak 14 dari 94 penyelenggara pinjaman daring juga belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
OJK menyebut seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pinjaman online yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada regulator.
Rencana aksi itu mencakup sejumlah opsi perbaikan, mulai dari penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, hingga kemungkinan merger.
Persoalan lain yang ikut menjadi perhatian OJK adalah tingkat risiko kredit macet pinjaman online secara agregat yang berada pada posisi 4,62 persen pada April 2026.
Angka TWP90 tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 4,52 persen.
Kenaikan itu memperlihatkan bahwa tekanan kualitas pembiayaan di industri pinjaman online masih perlu diawasi ketat, terutama karena sektor ini berkaitan langsung dengan masyarakat luas sebagai pengguna layanan.
Agusman mengatakan OJK tidak langsung mencabut izin usaha penyelenggara pinjaman online yang masuk dalam pengawasan khusus.
Regulator lebih dulu meminta perusahaan melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memperkuat modal minimum dan meningkatkan kualitas pembiayaan.
"Setiap penyelenggara yang berada dalam pengawasan khusus akan terlebih dahulu diarahkan untuk melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan, sebelum dilakukan langkah lanjutan sesuai hasil pengawasan OJK, termasuk pencabutan izin usaha," ucap Agusman.
Di luar sektor pinjaman daring, pengawasan khusus juga masih berlangsung terhadap sejumlah lembaga di sektor perasuransian, reasuransi, dan dana pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hingga Senin (25/5/2026), terdapat delapan perusahaan asuransi dan reasuransi serta delapan dana pensiun yang berada dalam pengawasan khusus.
"Terdapat penambahan dari periode sebelumnya yang menunjukkan konsistensi OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundangan dan perlindungan kepada pemegang polis atau peserta," ujar Ogi dalam konferensi pers hasil RDKB OJK Mei 2026, Jumat (5/6/2026).
Ogi menyampaikan bahwa pengawasan khusus tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memastikan perusahaan di sektor asuransi, reasuransi, dan dana pensiun menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah itu juga berkaitan dengan perlindungan terhadap pemegang polis dan peserta dana pensiun, terutama ketika lembaga jasa keuangan menghadapi tekanan keuangan atau persoalan tata kelola.
OJK pada saat yang sama terus memantau pemenuhan ketentuan peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023.
Berdasarkan laporan bulanan per April 2026, sebanyak 118 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas yang berlaku pada tahun ini.
Jumlah tersebut setara sekitar 81,38 persen dari total perusahaan asuransi dan reasuransi yang tercatat dalam pemantauan OJK.
Meski mayoritas perusahaan telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas, OJK tetap memberi perhatian pada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut agar perbaikan dilakukan secara terukur dan sesuai tenggat regulasi.
Pengawasan khusus terhadap pinjaman online, asuransi, reasuransi, dan dana pensiun menjadi sinyal bahwa regulator sedang memperketat disiplin industri jasa keuangan nonbank agar tidak menimbulkan risiko lanjutan bagi konsumen, pemegang polis, maupun peserta.da dalam pengawasan khusus akibat persoalan permodalan dan tingginya tingkat kredit macet.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]