WahanaNews.co | PT PLN (Persero) berhasil melakukan uji coba penggunaan 75 persen biomassa Woodchips (kepingan kayu) untuk bahan bakar pengganti batu bara (cofiring) pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Bolok dengan kapasitas 2x16,5 Megawatt (MW) di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Program cofiring ini menjadi bukti nyata dari transformasi PLN dalam mendukung pemerintah menekan emisi karbon di Tanah Air untuk mencapai target Net Zero Emission pada tahun 2060 dan menghadirkan layanan listrik yang lebih bersih.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Percayakan Perbaikan dan Pemasangan Instalasi Listrik pada Ahlinya
Direktur Utama PLN Nusantara Power Ruly Firmansyah menyatakan, penggunaan 75 persen biomassa dalam uji coba High Co-Firing (HCR) pada Oktober 2022 ini merupakan langkah lanjutan, setelah sebelumnya pada Juni 2022 lalu PLTU Tembilahan telah berhasil menerapkan inovasi 100 persen biomassa.
PLTU Tembilahan menjadi PLTU pertama di Indonesia yang telah menerapkan 100 persen biomassa dalam HCR. HCR biomassa ini sekaligus menjadi jawaban masa depan energi bersih di Tanah Air.
"Komitmen PLN Nusantara Power adalah bertumbuh kembang bersama lingkungan di setiap lini bisnisnya. Saat ini PLTU Bolok sudah berhasil melakukan cofiring hingga 75 persen biomassa. Kami akan terus uji dan evaluasi agar bisa mencapai 100 persen biomassa seperti PLTU Tembilahan," ucap Rully.
Baca Juga:
Energi Hijau Jadi Primadona, PLN Siapkan Solusi untuk Klien Raksasa Dunia
Ruly menjelaskan, pengujian cofiring biomassa di PLTU Bolok dilaksanakan secara bertahap sesuai prosedur yang direncanakan. Uji coba ini telah dilaksanakan secara bertahap dengan penggunaan biomassa secara progresif mulai dari 0 persen, 25 persen, 50 persen, hingga 75 persen, dan akan terus dilakukan hingga bisa mencapai 100 persen biomassa.
"Berdasarkan evaluasi bersama, didapatkan hasil pemantauan teknis yang menunjukkan parameter operasi masih dalam batasan normal, beban pembangkit dapat dijaga dengan stabil hingga maksimum 75 persen biomassa," jelasnya.
Ruly menjelaskan, seluruh rangkaian pengujian cofiring biomassa sesuai dengan Peraturan Presiden 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.