WahanaNews.co | PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo (Suluttenggo), minta agar pelanggan tidak memindahkan meter listrik sendiri.
Jika memang ingin memindahkan meteran, pelanggan harus menghubungi petugas PLN terdekat.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Suluttenggo J A Ari Dartomo mengatakan, meteran listrik atau kWh meter merupakan salah satu perangkat penting kelistrikan dalam menunjang aktivitas di rumah.
"Perangkat tersebut berfungsi untuk mengukur pemakaian energi listrik dalam setiap periode," kataDartomo, di Manado, mengutip Republika, Jumat (23/6/2023).
Dartomo mengatakan, dalam penjualan tenaga listrik terjadi transaksi jual beli tenaga listrik antara pelanggan dengan PLN dan secara resmi syarat dan ketentuan antara kedua belah pihak tertera pada Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Setiap poin kesepakatan perjanjian secara detail dijelaskan melalui SPJBTL, termasuk pada pasal 2 yang mengatakan bahwa meteran listrik atau kWh meter adalah milik PLN yang dipasang pada instalasi rumah pelanggan.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Dartomo menjelaskan, setiap pelanggan diimbau untuk tidak memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi ke pihak PLN, hal tersebut tentu terkait keamanan instalasi tenaga listrik.
"Pelaporan perpindahan meter harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN. Pelanggan dapat langsung bermohon untuk pemindahan meter melalui aplikasi PLN Mobile," kata Dartomo.
Tak hanya itu, PLN juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan listrik secara benar sesuai aturan termasuk dalam menggunakan meteran listrik milik PLN pada instalasi pelanggan agar dapat terus merasakan layanan yang aman dan nyaman.