WahanaNews.co | Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan terjadinya transformasi di tubuh PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN, terutama dalam hal bisnis.
Transformasi tersebut yakni dengan membentuk sejumlah subholding. Salah satu subholding yang akan dibentuk adalah subholding pembangkit.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sependapat dengan Statement Personel Siaga PLN 24 Jam: “Ini Bukan Pengorbanan Tapi Ini Tanggungjawab Kami”
Namun wacana holdingisasi PLN yang muncul memberi banyak spekulasi bagi keberlangsungan bisnis Perusahaan pelat merah ini.
Ada yang menilai holdingisasi adalah bentuk rencana privatisasi dan liberalisasi listrik.
Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN, Yusuf Didi Setiarto menampik spekulasi tersebut.
Baca Juga:
Konsumsi SPKLU Rest Area 130A Cipali Tembus 25 Ribu kWh Saat Mudik Lebaran
Yusuf mengungkapkan, dalam pembentukan subholding, PLN berpegang teguh pada 3 prinsip utama.
Pertama, agenda pembentukan subholding merupakan keputusan pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN, yang harus diikuti.
Pembentukan holding ini pada intinya diharapkan dapat menjadikan PLN lebih lincah dan punya daya saing, serta tata kelolanya terkontrol.